Tugas Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Medan,
Januari 2020
PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PENGELOLAAN
SUMBERDAYA HUTAN DAN LINGKUNGAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Josua Siahaan
181201088
HUT 3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PENGELOLAAN
SUMBERDAYA HUTAN DAN LINGKUNGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 41
TAHUN 1999
PENDAHULUAN
Bahwa hutan, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang
dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh
Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib
disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi
mendatang sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber
kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya
harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari, dan
diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka, profesional, serta
bertanggung-gugat, pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia,
harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya,
serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hokum nasional,
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip
penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga
perlu diganti, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b,
c, dan d perlu ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan yang baru.
ISI
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
Pasal
l
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kehutanan
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya
tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan
hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan
negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan
hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan
adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan
produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil
hutan.
8. Hutan
lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem
penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan
konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Kawasan
hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11. Kawasan
hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya.
12. Taman
buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13. Hasil
hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang
berasal dari hutan.
14. Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat.
15. Menteri
adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Pasal
2
Penyelenggaraan
kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan,
keterbukaan, dan keterpaduan.
Pasal
3
Penyelenggaraan
kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan
berkelanjutan dengan :
a. menjamin
keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
b. mengoptimalkan
aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi
produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang
seimbang dan
lestari;
c. meningkatkan
daya dukung daerah aliran sungai;
d. meningkatkan
kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara
partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan
ketahanan
sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat
perubahan eksternal; dan
e. menjamin
distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pasal
4
(1)
Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(2)
Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi
wewenang kepada Pemerintah untuk :
a. mengatur
dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan
hasil hutan;
b. menetapkan
status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai
bukan
kawasan hutan; dan
c. mengatur
dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta
mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
(3)
Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat,
sepanjang kenyataannya masih
ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional.
Pasal
5
(1)
Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
a.
hutan negara; dan
b.
hutan hak.
(2)
Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan
adat.
(3)
Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2;
dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat
yang
bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
(4)
Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada
lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
Pasal
6
(1)
Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a.
fungsi konservasi,
b.
fungsi lindung, dan
c.
fungsi produksi.
(2)
Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a.
hutan konservasi;
b.
hutan lindung, dan
c.
hutan produksi.
Pasal
7
Hutan
konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.
kawasan hutan suaka alam,
b.
kawasan hutan pelestarian alam, dan
c.
taman buru.
Pasal
8
(1)
Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.
(2)
Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
a.
penelitian dan pengembangan,
b.
pendidikan dan latihan, dan
c.
religi dan budaya.
(3)
Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
mengubah
fungsi
pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal
9
(1)
Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap
kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
10
(1)
Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, bertujuan
untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari
untuk kemakmuran rakyat.
(2)
Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penyelenggaraan:
a.
perencanaan kehutanan,
b.
pengelolaan hutan,
c.
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan
kehutanan, dan
d.
pengawasan.
Pasal
11
(1)
Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin
tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
(2)
Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat,
partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Pasal
12
Perencanaan
kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf: a, meliputi
a.
inventarisasi hutan,
b.
pengukuhan kawasan hutan,
c.
penatagunaan kawasan hutan,
d.
pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan
e.
penyusunan rencana kehutanan.
Pasal
13
(1)
Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan
informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya
secara lengkap.
(2)
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan survei
mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia,
serta kondisi social masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
(3)
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a.
inventarisasi hutan tingkat nasional,
b.
inventarisasi hutan tingkat wilayah,
c.
inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai, dan
d.
inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
(4) Hasil inventarisasi hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) antara lain dipergunakan sebagai
dasar pengukuhan kawasan hutan, penyusunan neraca sumber daya hutan, penyusunan
rencana kehutanan, dan sistem informasi kehutanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
14
(1) Berdasarkan inventarisasi hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah
menyelenggarakan
pengukuhan kawasan hutan.
(2) Kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan
hutan.
Pasal
15
(1)
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebagai berikut:
dilakukan melalui proses
a.
penunjukan kawasan hutan,
b.
penataan batas kawasan hutan,
c.
pemetaan kawasan hutan, dan
d.
penetapan kawasan hutan.
(2)
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan
rencana tata ruang wilayah.
KESIMPULAN
Undang undang
yang menyangkut tentang Pengelolaan tentang Sumberdaya Hutan dan Lingkungan
sangatlah banyak, salah satunya UU No 41 tahun 1999 yang membahas tentang
hutan, dan jumlah pasal nya juga samapai kepada pasal 84. Jadi dalam UU ini
sudah tertera dengan jelas semuanya.
REFERENSI
Undang Undang Republik Indonesia
No 41 Tahun 1999.
